KETUA

A. Tugas

     Mengoordinasikan, mengendalikan, mengaudit, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraaan kegiatan akademik.

B. Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran , serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan audit, pemantauan dan penilaian mutu akademik; dan
  4. Pelaksanaan administrasi Lembaga.

Sekretaris

A. Tugas

Membantu ketua dalam mengoordinasikan , mengendalikan, mengaudit, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraaan kegiatan akademik

B. Fungsi

  1. Membantu dalam pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan
  2. anggaran,serta pelaporan;

    1. Membantu dalam pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
    2. Membantu dalam pelaksanaan audit, pemantauan dan penilaian mutu  akademik; dan
    3. Menyusun pelaporan kegiatan LPM.

Kepala Pusat Standar Mutu

A. Tugas

Melaksanakan pengembangan standar mutu akademik di lingkunagn IAKN Manado

B. Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana, evaluasi program dan anggaran serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan penyusunan standar mutu akademik;
  3. Pelaksanaan pengembangan standar mutu akademik;
  4. Pelaksanaan sosialisasi standar mutu akademik; dan
  5. Pelaksanaan administrasi lembaga.

Kepala Pusat Audit dan Pengendalian Mutu

A. Tugas

Melaksanakan ,mengendalikan, mengaudit, memantau, menilai dan mengembangkan mutu penyelenggaraan kegiatan akademik.

B. Fungsi

  1. Pelaksanaan penyusunan rencana dan evaluasi program dan anggaran, serta pelaporan;
  2. Pelaksanaan pengembangan mutu akademik;
  3. Pelaksanaan pengawasan, pemamtauan, penilaian, pengendalian dan audit mutu akademik; dan
  4. Pelaksanaan administrasi pengendalian mutu akademik.

Kepala Pusat  Data dan Dokumen

A. Tugas

Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyediaan data SPMI

B. Fungsi

  1. Merencanakan, melaksanakan, dan mengevaluasi penyediaan data SPMI ;

    1. Mendokumentasikan seluruh luaran kegiatan dalam bentuk digital;
    2. Mengelola website dan email Lembaga Penjaminan Mutu;
    3. Mengelola data dan informasi yang relevan dalam peningkatan mutu.

Arsiparis Ahli Muda

A. Tugas

Pengelolaan arsip dinamis, pengelolaan arsip statis, pembinaan kearsipan, Pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi, dan melaksanakan tugas tambahan.

B. Fungsi

Kegiatan pengelolaan arsip dinamis yang dilaksanakan oleh Arsiparis AhliMuda sebagaimana dimaksud meliputi: 

  1. Melakukan identifikasi salinan autentik dari naskah asli arsip terjaga; 
  2. Menilai arsip inaktif yang akan dimusnahkan;
  3. Menilaiars ipinaktif yang akan diserahkan; dan
  4. Memberikan layanan arsip terjaga.

Kegiatan pengelolaan arsip statis yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Muda meliputi: 

  1. Mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis pada kegiatan Penyusunan daftar arsipstatis; 
  2. Menyusun skema sementara penataan dan penyimpanan arsip berdasarkan prinsip asal usul;
  3. Menyusun draf indeks lokasi;
  4. Mengidentifikasi khazanah arsip dan menyusun rencana teknis dalam rangka Penyusunan daftar arsip statis;
  5. Melakukan penataan dan penyimpanan arsip statis, meliputi penyusunan daftar arsip statis; 

Kegiatan pembinaan kearsipan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Muda meliputi: 

  1. Memberikan BimbinganTeknis (BINTEK) SDM kearsipan; 
  2. Memberikan penyuluhan kearsipan; 
  3. Memberikan fasilitasi kearsipan; 
  4. Melakukan Monitoring dan Evaluasi (MONEV) system informasi kearsipan; 
  5. Melakukan  penilaian kinerja arsiparis terampil, arsiparis mahir, arsiparis penyelia, arsiparis ahli pertama, dan arsiparis ahli muda
  6. Mengolah data SDM Kearsipan dalam rangka sertifikasi; 

Kegiatan pengolahan dan penyajian arsip menjadi informasi yang dilaksanakan Arsiparis Ahli Muda  yaitu melakukan identifikasi dan pengolahan data arsip terjaga; 

Tugas tambahan yang dilaksanakan oleh Arsiparis Ahli Muda meliputi: 

  1. Peran serta dalam kegiatan ilmiah bidang kearsipan; 
  2. Menemukan dan melakukan pengembangan teknologi tepat guna di bidang kearsipan (inovasi dalam pengelolaan arsip);
  3. Menjadi anggota dalam organisasi profesi Arsiparis baik nasional maupun internasional;
  4. Menjadi anggota dalam tim penilai kinerja Jabatan Arsiparis; 
  5. Memperoleh gelar kesarjanaan lainnya yang sederajat; 
  6. Mengajar/melatih di bidang kearsipan; 
  7. Menulis karya ilmiah di bidang kearsipan; 
  8. Melakukan penyusunan dan penyiapan bahan materi penyuluhan, BimbinganTeknis (BIMTEK), modul Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dan sosialisasi; 
  9. Melaksanakan tugas lain yang berkaitan dengan tugas pokok jabatannya.